Cara Melihat Nomor Polisi di STNK Bagaimana?
Cara melihat nomor polisi di STNK motor atau pun mobil menjadi salah satu perbincangan yang menarik. Pasalnya, kerap ada yang kesusahan dalam mencari nomor polisi di STNK ini.
Sorotmedia.com – Meski STNK hanya terdiri dari satu lembar + 1
lembar surat ketetapan bayar pajak, namun rupanya cukup banyak yang kebingungan
ketika harus mencari nomor polisi pada lembar STNK.
Loh kok bisa? Ya jelas
bisa, sebab ada perubahan nama nomor polisi di STNK. Artinya adalah nomor
polisi sudah tidak akan ditemukan di STNK.
Tetapi “inti” dari
nomor polisi tersebut tetap ada, namun hanya berganti nama saja.
Ini juga yang membuat
kenapa banyak orang yang bingung mengenai letak dari nomor polisi tersebut.
Lalu, di mana sih
letaknya?
Cara Melihat Nomor Polisi di STNK
Dari dua lembar kertas
di “STNK”, kita bisa menemukan yang namanya nomor polisi. Namun kita harus
teliti agar tidak salah kaprah.
STNK sendiri adalah
lembar yang berjudul “Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor”. Sedangkan lembar
satunya lagi adalah lembar surat ketetapan pajak yang diberi judul di bagian
atas sebagai “Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/ BBNKB, SWDKLLJ, DAN PNBP”.
Dari dua lembar
tersebut, kita bisa melihat yang namanya nomor polisi. HANYA SAJA, JUDULNYA BUKAN
NOMOR POLISI TETAPI NOMOR REGISTRASI.
![]() |
Nomor polisi di STNK. Sumber: satupiston.com |
Ini lah yang jadi
kebingungan di banyak orang mengenai letak nomor polisi di STNK motor atau pun
mobil.
Jadi nomor polisi ini
sudah berganti nama jadi nomor registrasi.
Kenapa Nomor Polisi Disebut Nomor Registrasi?
Pada STNK terdahulu, nomor registrasi ini
memang ditulis atau disebut sebagai nomor polisi. Pasalnya, nomor registrasi
ini memang diterbitkan oleh kepolisian terkait.
Sedangkan kini, nomor
polisi ini sudah diganti dengan nomor registrasi atau secara lengkap bernama
Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
Jadi jangan sampai
kita salah lagi ya!
Salah satu alasan
kenapa nomor polisi masih identik pada nomor registrasi adalah karena masih
banyak formulir yang menyebut nomor polisi untuk nomor registrasi.
Di Mana Lagi Kita Bisa Lihat Nomor Polisi?
Selain di STNK, kita
juga bisa melihat nomor polisi di pelat nomor. Pasalnya, nomor polisi atau
nomor registrasi ini akan terpampang juga pada pelat nomor kendaraan bermotor.
Jadi selain dari nomor
polisi, nomor registrasi kendaraan bermotor ini juga familiar disebut sebagai
nomor pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Selain itu, kita juga
bisa melihat nomor polisi ini di BPKB. Ya, pada STNK dan BPKB memang ada
data-data yang harus sama, seperti nomor polisi dan nama pemilik kendaraan
bermotor.
Singkatan Dalam STNK
Dilansir dari
Satukota.com, berikut beberapa singkatan pada STNK dan artinya:
- SWDKLLJ, merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Cukup ngeri ya namanya, nah SWDKLLJ ini akan otomatis kita bayarkan ketika kita membayar pajak kendaraan bermotor. Pembayaran SWDKLLJ ini membuat kita terdaftar sebagai pengguna asuransi yang dikelola oleh Jasa Raharja. Oleh karenannya dalam beberapa kecelakaan lalu lintas, biasanya ada santunan yang diberikan oleh pihak Jasa Raharja.
- No. Urut, merupakan nomor urut kendaraan bermotor kita ketika didaftarkan sesuai dengan waktu pembuatan STNK.
- No. SKUM, merupakan singkatan dari Surat Kuasa Untuk Menyetor. Nomor SKUM ini mengkategorikan besaran pajak kendaraan bermotor kita.
- BBN KB, merupakan singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor. BBN KB merupakan biaya yang dikenakan apabila kita melakukan pemindahan nama kepemilikan kendaraan bermotor.
- PKB, merupakan singkatan dari Pajak Pokok Kendaraan Bermotor. PKB ini merupakan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh setiap wajib pajak (yang memiliki kendaraan bermotor) tiap tahunnya. Besaran dari PKB ini tergantung kebijakan tiap daerah serta banyaknya kita memiliki kendaraan bermotor.
- No. Kohir, merupakan pendataan nomor pendaftaran kendaraan bermotor yang baru yang dilakukan oleh SAMSAT dan POLRI.
- Biaya Adm STNK, merupakan biaya tambahan yang harus kita bayarkan ketika kita melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
- Biaya TNKB, merupakan biaya untuk penerbitan atau pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Jika kendaraan merupakan kendaraan baru atau kendaraan yang tengah ganti plat nomor, maka kita sebagai wajib pajak akan dikenakan biaya pembuatan plat nomor baru ini.